KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch, ICW mengecam tuntutan jaksa yang hanya satu tahun penjara kepada penyerang Novel Baswedan.
ICW menyatakan jaksa tidak berpihak pada korban. Selain itu, jaksa dinilai tidak menghadirkan saksi dan bukti yang penting.
ICW berharap hakim akan memberikan keadilan untuk novel.
Lebih dari 2 bulan, pengadilan kasus penyiraman air keras kepada penyidik komisi pemberantasan korupsi Novel Baswedan berlangsung.
Saksi demi saksi dihadirkan. termasuk Novel Baswedan, yang bersaksi pada 30 April lalu.
Tiba giliran jaksa menuntut setelah mendengar fakta yang diungkapkan para saksi, novel yang jadi korban, dan dua terdakwa.
Tuntutan jaksa, Kamis kemarin (11/6/2020), adalah satu tahun penjara untuk Ronny Bugis dan Rahmat Kadir yang masih jadi Polisi dari Brimob, saat menyerang Novel Baswedan.
Satu tahun penjara diajukan, meski jaksa menemukan plot rencana penyerangan dan niat melukai dengan berat terhadap Novel Baswedan.
Tim pengacara Novel, berpendapat sejak awal pengadilan terhadap dua terdakwa janggal.
Novel sendiri, sejak awal juga tak yakin kasusnya dianggap serius jaksa. Sehingga dia tak heran, bila ada tuntutan jaksa untuk penyerangnya satu tahun penjara.
Kini tinggal menunggu vonis hakim. Apakah rentetan fakta yang diajukan sesuai dengan tuntutan jaksa, atau sesuai dengan yang diajukan tim pengacara Novel Baswedan.