Kepala biro hukum dan humas Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Abdullah membenarkan bahwa gugatan Ruben Onsu atas merek dagang "Bensu" ditolak.
Link Terkait :
https://www.suara.com/entertainment/2020/06/12/144405/ma-merek-bensu-sah-milik-benny-sujono-bukan-ruben-onsu
Abdullah menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan dari kasus tersebut, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut lantaran Benny Sujono sebagai pemilik sah atas nama 'Bensu' yang disengketakan Ruben Onsu.
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom