Polisi Tetapkan 12 Tersangka Ambil Paksa Jenazah Covid-19

2020-06-12 4,528

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Di Makassar, jumlah tersangka terkait kasus pembawa paksa jenazah di 4 rumah sakit rujukan Covid-19 di Makassar bertambah menjadi 12 orang.

Sebelumnya jumlah tersangka sebanyak 10 orang.

1 dari 12 tersangka reaktif Covid-19.

Dari kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19, Polda Sulsel menangkap 33 orang.

Setelah dilakukan rapid test, 5 orang dinyatakan reaktif Covid-19.

Sebelumnya, Tim gugus tugas Covid-19 kota Makassar terus melakukan pelacakan atau traking pada rombongan keluarga, yang membawa paksa jenazah positif Covid-19 dari rumah sakit Labuang Baji Makassar.

Tracking dilakukan untuk mencegah penularan virus corona yang lebih luas di kota Makassar.

Aksi bawa kabur jenazah pasien dari rumah sakit labuang baji pada Kamis 4 Juni lalu, berbuntut panjang.

Hasil swab jenazah itu telah diumumkan, dan hasilnya positif Covid-19.

Akibatnya, keluarga dan rombongan yang terlibat dalam aksi bawa kabur jenazah, kini terancam tertular virus corona.

Kepala dinas kesehatan kota Makassar menyatakan, anak almarhum yang jenazahnya dibawa paksa itu, kini dikarantina pasca-hasil Swab menunjukkan positif tertular virus corona.

Sebelumnya, keluarga dari pasien PDP corona yang meninggal dunia di Kolaka, Sulawesi Tenggara, nekat membawa jenazah pulang ke rumah untuk dimakamkan.