Petugas Gagalkan Upaya Pengambil Paksa Jenazah PDP Corona

2020-06-11 1,347

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Upaya pengambilan jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 oleh kerabatnya di Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi, Makassar, Sulawesi Selatan, terjadi pada Rabu (10/06/2020) malam.

Sempat terjadi perdebatan, petugas gabungan TNI-Polri yang berjaga di rumah sakit dapat menggagalkan aksi ini dengan memberikan edukasi serta pemahaman terkait status jenazah yang sebelumnya merupakan pasien dalam pengawasan Covid-19.

Sementara itu, polisi kembali menangkap tujuh orang pelaku pengambil paksa jenazah korban Covid-19 dari sejumlah rumah sakit di Makassar.

Total polisi telah mengangkap 33 orang.

Dari hasil pemeriksaan sementara, 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah korban covid-19.

"Ada upaya mengambil. Tapi setelah kita edukasi kepada keluarga korban oleh tim Covid dan dia menerima. Tidak ada kendala. Akhirnya kesepakatan dari keluarga jenazah untuk dimakamkan secara protokol Covid," ujar Kombes Ibrahim Tompo, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan.

Sementara rapid test atau tes cepat dilakukan pada puluhan orang, pelaku pengambilan paksa jenazah korban Covid-19 di sejumlah rumah sakit di Makassar.

Dari hasil tes cepat, lima orang dinyatakan reaktif.

Dua di antaranya dari kasus pengambilan paksa jenazah di Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi, sedangkan empat lainnya dari kasus di Rumah Sakit Labuang Baji.