Denpasar, KOMPASTV - Untuk Meringankan Beban Masyrakat Akibat Pandemi Covid - 19
Pemerintah Provinsi Bali Memberikan Kebijakan Pemutihan Bagi Bunga Dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (Bbnkb) Hingga 28 Agustus 2020
Peraturan Gubernur Bali Nomer 12 Tahun 2020 Menjadi Dasar Pelaksanaan Pemutihan Untuk Merespon Situasi Perekonomian Masyarakat Bali Yang Terdampak Pandemi Covid - 19 Kebijakan Ini Mulai Diterapkan 21 April Hingga 28 Agustus 2020 Mendatang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha Menyebut , Masyarakat Yang Datang Untuk Melakukan Pemutihan, Setiap Harinya Rata Rata Sebanyak Seribu Unit Kendaraan Dengan Jumlah Uang 800 Juta Hingga 1 Milyar Rupiah .
Sebelum Masa Pandemi Covid-19, Pihaknya Mengaku Pendapatan Pajak Daerah Dari Sisi Kendaraan Bermotor Yakni 6,6 Milyar Rupiah , Sedangkan Saat Covid-19 Sebanyak 3,5 Hingga 4,5 Milyar Atau 35 Hingga 40 Persen .
#bebaspajak #bebasdenda #denpasar