KOMPAS.TV - Polisi telah menangkap 33 orang dalam kasus ambil paksa jenazah di sejumlah rumah sakit di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan tambahan tujuh orang, kini polisi telah menangkap 33 orang dalam kasus ambil paksa jenazah di sejumlah rumah sakit di Makassar.
Dari hasil pemeriksaan sementara, 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tes cepat, terdapat lima orang reaktif virus corona.
Sebelumnya, dalam satu minggu terakhir sudah ada tiga kali kejadian aksi pengambilan paksa jenazah di Makassar.
Pada 4 Juni lalu, warga mengambil paksa jenazah keluarganya yang berstatus PDP corona dari ruang ICU RS Dadi di Makassar. Lalu, 5 Juni 2020 aksi serupa juga terjadi di RS Labuang Baji.
Terakhir, pada 7 Juni 2020, ada ratusan orang membawa kabur jenazah berstatus PDP corona dari RS Stella Maris Makassar.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.