BKSDA Kaltim Ringkus Sindikat Perdagangan Burung Langka

2020-06-10 2

SAMARINDA, KOMPAS.TV - Burung enggang atau julang jambul hitam ini merupakan satwa langka yang dilindungi yang hidup di hutan Kalimantan. Satwa langka ini diamankan dari seorang pria berinisial S-P, yang menjual dengan cara sistem online.

Aksi pelaku terbongkar setelah petugas menerima laporan dari masyarakat, dan dilanjutkan penyelidikan di media social, untuk mengungkap peredaran gelap satwa langka yang dilindungi.

Pelaku ditangkap di kediamannya, di Jalan Ulin, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, selasa siang. Dari rumah tersangka diamankan 5 ekor Burung Enggang dan 1 ekor Burung Elang Ikan Kepala Kelabu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, burung langka ini didapat dari daerah Kutai Timur, dan kemudian dijual dengan harga 1 juta per ekor, dan tercatat sudah 3 ekor burung yang terjual di daerah Samarinda dan Kalimantan Selatan.

Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini, yang diduga masih ada pihak lain yang terlibat dan merupakan sidnikat perdagangan burung langka.

#BurungLangka#SindikatPerdaganganBurung#BKSDAKaltilm