JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memastikan mengikuti aturan Kementerian Perhubungan terkait batasan jumlah penumpang dalam moda transportasi umum maupun pribadi.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020. Direktur Utama PT KCI Wiwik Widayanti mengatakan, pembatasan jumlah penumpang tetap dilakukan demi menjaga physical distancing di dalam gerbong.
Jumlah maksimal penumpang di dalam kereta adalah 74 orang.
"Setelah berkonsultasi dengan pemerintah dan demi memastikan terjaganya protokol kesehatan di dalam KRL Jabodetabek, untuk saat ini kami masih teruskan pembatasan kapasitas yang ada, yaitu 35 persen-40 persen atau sekitar 74 orang pada setiap kereta," kata Wiwik dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/6/2020).
Jumlah ini sedikit bertambah ketimbang saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di mana penumpang maksimal KRL sebanyak 60 orang.
Wiwik mengatakan, sejak ditetapkannya PSBB transisi di Jakarta, aktivitas di stasiun lebih ramai dari sebelumnya terutama di jam sibuk.
Jumlah pengguna KRL pada Selasa 9 Juni 2020 mencapai 279.737 orang, sedangkan pada Senin 8 Juni 2020, yang merupakan hari pertama PSBB transisi tercatat 300.029 pengguna.