Fenomena Ambil Paksa Jenazah Corona, Sosiolog: Ada Kesenjangan Pengetahuan

2020-06-10 5,563

KOMPAS.TV - Akibat maraknya kasus pengambilan paksa jenazah terkait Covid-19, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram kepada jajarannya yang ditandatangani Kabaharkam Polri.

Surat telegram kapolri ini berisi lima poin termasuk mendorong pihak rumah sakit untuk melakukan tes swab pada pasien yang dirujuk sekaligus segera memastikan kejelasan status Covid-19 pasien kepada keluarga.

Lewat surat telegram, kapolri juga mendorong sosialisasi masif kepada masyarakat terkait protokol pemakaman jenazah serta menjaga tempat isolasi pasien dan rumah sakit rujukan Covid-19.

Kapolri juga membolehkan pasien dimakamkan secara syariat agama masing-masing jika terbukti negatif Covid-19, namun proses pemakamannya tetap harus memperhatikan protokol kesehatan.

Terkait aksi pengambilan jenazah secara paksa, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyebut ada pasal berlapis yang dapat disangkakan kepada para pelaku dengan maksimal hukuman hingga 7 tahun pidana penjara.

Pakar Sosiolog UI Imam Prasodjo menilai jika ada kesenjangan antara public knowledge dengan science knowledge yang dialami masyarakat Indonesia.

"Public knowledge adalah pemahaman yang dipahami masyarakat, dari manapun itu sumbernya. Nah di satu sisi ada scientific knowledge, pengetahuan berdasarkan ilmu pengetahuan," ujar Imam Prasodjo.

"Nah ini ada kesenjangan, sehingga terjadilah pergulatan, yang satu tidak percaya atau bahkan mengaggap kalau sudah dinyatakan ini ada Covid nya itu akan merepotkan sekali keluarga. Pada saat yang sama bisa jadi mereka tidak memahami persis tentang dampak seandainya pasien yang terinfeksi Covid ini dilakukan pemakaman secara biasa," sambungnya.

Free Traffic Exchange