JAMBI, KOMPAS.TV - Sebanyak 15 box berisi 95.750 ekor Baby Lobster jenis pasir dan mutiara senilai 14,3 Milyar Rupiah berhasil diamankan dari mobil dengan plat BH 1543 NK, dua orang pelaku turut diamankan dengan inisial TD dan ML. Menurut Kapolda Jambi, Baby Lobster tersebut akan diselundupkan ke Luar Negeri secara ilegal.
Baby Lobster dibawa dari Pulau Jawa ke Lampung lalu pelaku mengganti air dan oksigen di Kota Jambi, selanjutnya baru dibawa ke Tanjung Jabung Barat untuk dikirim ke Luar Negri. Selain mengamankan barang bukti 15 box berisi Baby Lobster, turut diamankan satu unit mobil BH 1534 NK, telpon genggam, dua kartu atm, bukti transfer dan uang tunai 513.000 Rupiah.
#BabyLobster #PolresTanjungJabungBarat #BKIPMJambi