JAKARTA, KOMPAS.TV - Sistem pencatatan pemakaian listrik konsumen selama pandemi virus corona berubah menyesuaikan kewajiban kerja dari rumah oleh internal PLN.
Akibatnya, nilai tagihan listrik konsumen pun naik tak wajar dan dikritik masyarakat.
Bagaimana solusi yang ditawarkan PLN agar beban ekonomi seperti listrik warga tak semakin meningkat?
Di tengah pandemi virus corona, masyarakat ramai-ramai mengeluhkan tagihan listrik yang naik.
Kenaikan dirasakan masyarakat yang akan melakukan pembayaran pada bulan April 2020 di tengah aktivitas di rumah.
PLN UID Jakarta Raya mengaku menerima ribuan aduan perihal kenaikan tagihan listrik dari pelanggan.
Excecutive VP Corporate Communication PLN mengatakan bahwa naiknya tagihan listrik terjadi karena sejak Maret 2020 PLN tidak lagi mengirimkan petugas ke rumah warga untuk melakukan pencatatan meteran.
Sebagai gantinya, PLN menagih sesuai rata-rata pemakaian pelanggan dalam tiga bulan terakhir.
Sejumlah pelanggan listrik mengaku bahwa sejak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, tagihan listrik rumah tangga meningkat hingga lebih dari 50 persen.
PLN harus merespon dengan cepat keluhan soal tagihan listrik dari masyarakat, dan di sisi lain, warga juga harus berhemat dalam menggunakan listrik.