JAMBI, KOMPAS.TV - Puluhan warga Kota Jambi yang melintas di Simpang lima Jelutung, Kota Jambi terjaring razia yang dilakukan oleh tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Pehubungan Kota Jambi.
Warga yang terjaring tidak mengunakan masker langsung diberi sanksi denda sebesar Rp50 Ribu. Sedangkan, warga yang belum membayar denda, kartu tanda penduduknya ditahan oleh petugas.
Barang bukti baru bisa diambil apabila warga sudah membayarkan denda ke petugas.
Dalam razia masker ini, banyak pengendara sepeda motor dan mobil yang tidak mengunakan masker. Razia ini terus dilakukan sampai wabah Covid-19 di Kota Jambi sudah tidak ada lagi.
Razia ini sesuai dengan protokol kesehatan berdasarkan Peraturan Wali Kota Jambi nomor 21 tahun 2020.
Sebelum penindakan ini, pemerintah sudah melakukan sosialisasi selama satu minggu untuk mengunakan masker saat keluar rumah maupun mengendaraan motor dan mobil.
Di hari pertama ini, masih banyak warga yang belum sadar mengunakan masker, serta karakter masyarakat yang kurang peduli terhadap kesehatan.