JAKARTA, KOMPAS.TV - Memasuki pekan kedua, masa pembatasan sosial berskala berskala besar, PSBB transisi.
Sejumlah sektor kembali dibuka, meski masih dibatasi 50% dari jumlah kapasitas normal.
Pekan kedua, masa PSBB transisi DKI Jakarta, dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8 hingga 14 Juni 2020 mendatang.
Pelaksanaan PSBB transisi menuju new normal ini, akan dievaluasi pada akhir Juni.
Pada pekan kedua, PSBB transisi DKI Jakarta, sejumlah sektor kembali beroperasi.
Seperti perkantoran, rumah makan (bukan bagian pusat pertokoan), perindustrian dan pergudangan, pertokoan, retail, showroom (berdiri sendiri), layanan pendukung (bengkel, servis, fotokopi, dll), museum dan galeri, perpustakaan, serta layanan ojek, baik online maupun pangkalan.
Kecuali ojek, seluruh bidang yang diizinkan kembali beroperasi di masa transisi ini, hanya dibuka atau melayani 50% dari kapasitas normal dan tetap wajib mematuhi protokol pencegahan covid-19.
Pada pekan pertama masa PSBB transisi, Jakarta pun menggeliat.
Jalanan kembali ramai.
Fasilitas olahraga di ruang terbuka juga kembali dipadati warga yang ingin berolahraga.
Selama pelonggaran, warga tetap wajib mematuhi aturan PSBB.
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menyatakan, bila selama masa transisi, ternyata kasus corona kembali meningkat, dan masyarakat banyak melanggar protokol pencegahan covid-19, maka Pemprov Jakarta tak akan ragu, kembali melakukan pengetatan PSBB.
Tak segan, menghentikan masa transisi itu pesan Anies jika kasus corona di Ibu Kota kembali melonjak.
Agar hal itu tidak terjadi, seluruh pihak tentunya wajib menerapkan protokol kesehatan, secara ketat.
Sebab pandemi corona belum berakhir.