KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum, KPU, melaksanakan uji publik rancangan peraturan KPU, PKPU, untuk Pilkada 2020, Sabtu lalu.
Dalam rancangan PKPU, diatur terkait protokol kesehatan yang harus dilakukan oleh pihak penyelenggara Pilkada 2020.
Komisioner KPU, Dewa Raka Sandi mengatakan penyelenggara Pilkada 2020 mulai dari KPU provinsi, panitia pemilihan kecamatan, PPK, hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara , KPPS, perlu melaksanakan tes cepat.
Khususnya bagi penyelenggara yang memiliki gejala Covid-19.
KPU juga membahas aturan kampanye baik batas jumlah peserta maupun aturan lokasi penyelenggaraan kampanye.
Diharapkan nantinya pilkada dapat memaksimalkan penggunaan teknologi informasi guna menghindari kontak langsung.
Hal ini dimaksudkan agar dapat mencegah penularan Covid-19.
Sementara itu terkait pelaksanaan Pilkada 2020, pemerintah daerah Sulawesi Utara siap menggelar pilkada dengan arahan pemerintah pusat dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 telah ditetapkan KPU RI bersama pemerintah pusat dimulai 15 Juni 2020 dan pemungutan suara 9 Desember 2020.
Alokasi anggaran pilkada daerah masih tersedia dan tidak akan digeser.
Diketahui anggaran Pilkada Sulut berjumlah 360 miliar rupiah guna untuk menyelenggarakan pilkada serentak di 4 kabupaten 3 kota dan 1 pemilihan gubernur.