Pemkot Banjarbaru Ajukan Izin Aktifitas Tempat Ibadah

2020-06-05 1,449

BANJARBARU, KOMPAS.TV - Pengoperasionalan kembali sejumlah tempat ibadah di Kota Banjarbaru menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kota Banjarbaru pasca pelaksanaan PSBB beberapa waktu lalu.

dalam beberapa kali rapat koordinasi yang digelar, salah satu kegiatan new normal yang menjadi prioritas yakni dibukanya kembali sejumlah tempat ibadah yang ada di Kota Banjarbaru seperti masjid dan gereja.

Pelaksanaan kegiatan beribadah seperti shalat jumat berjamaah di masjid,menjadi pertimbangan khusus dan dalam waktu dekat akan segera diperbolehkanbagi masyarakat kota Banjarbaru.

Pemerintah Kota Banjarbaru sendiri berencana segera menyurati Kementrian Agama Republik Indonesia terkait banyaknya keinginan masyarakat agar sejumlah tempat ibadah dapat kembali di operasionalkan meski tetap dengan standar protokol covid 19.

Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani mengatakan pihaknya telah memutuskan tentang bagaimana protokol kesehatan di tempat-tempat ibadah seperti masjid, gereja dan tempat ibadah lainnya. keputusan ini berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama tentang protokol kesehatan pada tempat ibadah.



prioritas utama menurutnya yakni pada pelaksanaan ibadah shalat jumat berjamaah dimasjid dan kegiatan beribadah umat kristiani di gereja setiap hari minggu.



"kita akan memintakan izin ke kementrian agama untuk dapat melaksanakan operasional peribadatan, khususnya untuk shalat jumat di masjid dan ibadah umat kristiani setiap hari minggu, namun tetap dengan protocol kesehatan covid 19," ungkapnya.

seluruh kegiatan ibadah shalat jumat berjamaah di masjd masjid yang ada di kota banjarbaru sendiri terakhir dilaksanakan pada 27 maret 2020 lalu.

Free Traffic Exchange