Wagub DKI: PSBB Keempat Bukan Berarti Lebih Bebas dan Aman, Tetap di Rumah

2020-06-05 455

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta, resmi diperpanjang hingga akhir Juni.

Gubernur Anies Baswedan menyebut, PSBB Fase Keempat ini sebagai masa transisi Jakarta menuju kondisi yang lebih sehat aman produktif.

Tiga bulan sudah, masyarakat Jakarta menjalani masa Pembatasan Sosial Berskala Besar - PSBB sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 yang masih menjadi pandemi.

Kamis siang, pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB DKI Jakarta selama bulan Juni 2020 dengan masa transisi.

Anies Baswedan menyatakan, meski ada pelonggaran, warga diminta tetap mematuhi aturan PSBB.

Di antaranya kewajiban memakai masker, dan mencuci tangan.

Tidak menutup kemungkinan kegiatan akan dihentikan kembali, jika penerapan protokol kesehatan diabaikan, dan kasus corona meningkat.

Jika melihat ke belakang, pra pandemi terjadi pada sebelum Maret 2020.

Keputusan pemerintah menetapkan DKI Jakarta sebagai episentrum hingga perlu dilakukan PSBB pada bulan Maret hingga Mei 2020.

Di masa PSBB transisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan rumah ibadah, perkantoran, hingga tempat usaha kembali dibuka.

Pemprov DKI menekankan walau aktivitas umum mulai dilonggarkan, warga diimbau tetap menerapkan physical distancing.



Free Traffic Exchange