JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Anies Baswedan menjelaskan bagaimana pelonggaran dapat dilakukan dalam beberapa fase di wilayah DKI Jakarta.
Namun, fase ini dapat diubah memalui emergency break policy apabila angka masyarakat terjangkit virus corona atau Covid-19 di DKI Jakarta kembali meningkat.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, dengan masa transisi.
Anies Baswedan menjelaskan bahwa perpanjangan PSBB ini sekaligus menjadi masa transisi DKI Jakarta menuju bebas dari wabah virus corona atau Covid-19.
Pertimbangan keputusan tersebut dilatar belakangi hasil analisis sejumlah faktor, mulai dari angka reproduksi virus atau yang dikenal dengan Rt.
Kemudian ada tingkat kasus positif, tingkat kematian, kapasitas rumah sakit yang terisi, tren jumlah tes kesiapan tenaga dan fasilitas kesehetan, penambahan ODP dan PDP, serta tingkat kesembuhan pasien.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.