JAKARTA, KOMPAS.TV - Bank Indonesia punya mekanisme untuk penyediaan likuiditas untuk restrukturisasi kredit perbankan.
Program yang masuk dalam pemulihan ekonomi nasional ini membutuhkan koordinasi antar lembaga agar bisa berjalan efektif.
Pemulihan ekonomi nasional merupakan upaya pemerintah dalam memperbaiki perekonomian indonesia yang melambat akibat pandemi Covid-19.
Upaya tersebut memerlukan koordinasi yang erat dari pemeritah, Bank Indonesia, otoritas jasa keuangan, lembaga penjamin simpanan, perbankan dan dunia usaha.
Koordinasi tersebut dilakukan sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing.
Pertama, Bank Indonesia melakukan pelonggaran kebijakan monter, makroprudensial dan sistem pembayaran.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan fiskal berupa stimulus pajak dan belanja negara, dan tak lupa soal investasi.
Otoritas jasa keuangan akan melakukan pengawasan mikroprudensial perbankan dan industri keuangan non bank, termasuk kebijakan restrukturisasi kredit.
Lembaga penjamin simpanan menjalanankan fungsi penjaminan simpanan.
Perbankan melakukan fungsi intermediasi dan jasa keuangan ke sektor rill.
Sektor riil akan menjalankan peran untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan juga menciptakan lapangan kerja.
Koordinasi kebijakan pemerintah, Bank Indonesia, OJK, dan LPS untuk pemulihan ekonomi nasional tercermin pada beberapa langkah yang sudah dilakukan.
Bank Indonesia telah menginjekasi likuiditas ke perbankan dalam jumlah besar sejak awal 2020, melalui pembelian SBN dari pasar sekunder, penyediaan likuiditas ke perbankan melalui mekanisme term repurchase agreement atau repo, serta penurunan GWM.