SINGKAWANG, KOMPAS.TV - Sat Reskrim Polres Singkawang mengamankan dua residivis kambuhan pembobol rumah, berinisial RL dan BCL. Keduanya melakukan pencurian di dua lokasi berbeda.
RL membobol rumah, dan melarikan tv, dan tabung elpiji di Kelurahan Sedau. Sementara BCL melakukan aksinya membokar kamar indekos di wilayah Kota Singkawang, serta melarikan laptop.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo, mengungkapkan penangkapan berawal dari patroli subuh oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Singkawang. Saat berpatroli, petugas menaruh curiga terhadap seorang warga yang menenteng tabung elpiji 3 kilogram.
Petugas kemudian menanyakan barang bawaan pelaku. Pelaku yang dicurigai berada dalam pengaruh narkoba, mengaku bahwa ia baru melakukan pencurian.
RL tercatat pernah sekali masuk lapas, sementara kasus ini akan membuat BCL, meringkuk di balik jeruji besi untuk ketiga kalinya.
"Keduanya merupakan residivis. Satu keluar dari penjara tahun 2016, sementara satunya keluar di tahun 2018," ungkap Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo.
Simak informasi lain dari Kota Singkawang dan Kalimantan Barat di channel YouTube KompasTV Pontianak.
#Singkawang #Residivis #Pencurian