Blok Internet Papua, Pemerintah Diperintahkan Minta Maaf
2020-06-03
4
VIVA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan pemerintah Indonesia telah melakukan tindakan melawan hukum setelah memutuskan dan melambatkan jaringan interner di Papua dan Papua Barat pada Desember 2019.