Ditengah pandemi corona, sejumlah lembaga pelayanan publik terus berinovasi, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri yang menerapkan sistem antrean online. Diterapkan sejak tanggal 26 Mei lalu. Aplikasi ini dinilai mampu mencegah terjadinya kerumunan warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan.
Dalam pelaksanaannya, warga yang hendak mengurus dokumen kependudukan, harus terlebih dahulu mengisi indentitas dan mendaftarkan nomor telepon di aplikasi antrean Dispendukcapil Kabupaten Kediri. Setelah itu barulah Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Kediri. Akan memberikan balasan jadwal waktu pengurusan dokumen kepada warga melalui pesan singkat.
Setelah waktu ditentukan, warga dapat menyerahkan berkas dan persyaratan untuk mengurus dokumen kependudukan. Hasil dokumen kependudukan juga akan langsung dikirim ke rumah warga untuk menghindari kerumunan.
Selama pandemi corona ini, Dispendukcapil Kabupaten Kediri membatasi jumlah pengurus dokumen sebanyak 150 orang saja. Penerapan protokol kesehatan dan pemberian jarak fisik juga dilakukan untuk meminimalisasi penyebaran covid-19 selama pengurusan dokumen kependudukan.
Selain inovasi antrean online, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri juga membuka pelayanan melalui desa. Diharapkan dengan berbagai terobosan sistem pelayanan tersebut, dapat membuat warga lebih aman dari penyebaran virus corona selama melakukan pengurusan dokumen kependudukan.
#beritamadiun
#beritakediri
#kependudukan
#inovasipelayanan