MUSI RAWAS, KOMPAS.TV - Polres Musi Rawas Sumatera Selatan meringkus dua orang oknum perangkat desa, yang melakukan pungutan liar bantuan langsung tunai dana desa dalam penanganan Covid-19.
Kedua pelaku ditangkap tim saber pungli polres musi rawas di balai desa Banpres, saat dilakukan penyaluran bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa.
Dalam pemeriksaan kedua oknum memotong 200 ribu rupiah dari setiap 600 ribu rupiah dana yang harusnya diterima setiap keluarga.
Saat ditangkap, polisi mendapati uang senilai 3,6 juta rupiah hasil pemotongan dana dari 19 keluarga sebagai barang bukti.
Kedua tersangka diancam undang-undang korupsi, dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi dana penanganan bencana.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut akan menindak tegas koruptor dana penanganan bencana termasuk dana penanganan Covid-19 dengan hukuman mati.
Fikri menjelaskan landasan utama dalam tuntutan tersebut yakni keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
"KPK tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi, terutama dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana," ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29,4,2020).
Fikri menambahkan KPK telah memetakan empat titik rawan korupsi terkait upaya penanganan pandemi Covid-19 untuk mencegah penyalahgunaan anggaran. Yakni, pengadaan barang jasa, sumbangan pihak ketiga, pengalokasian APBN-APBD, serta pendistribusian bantuan sosial.