BANDUNG, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi membongkar peredaran narkotika jenis ganja sintetis, di kawasan Cibaduyut, Bandung, Senin malam (1/6/2020).
Tersangka bertransaksi melalui penjualan daring.
Kasus terbongkar setelah anggota Satres Narkoba Polres Cimahi menyamar sebagai pembeli ganja sintetis yang diantar pelaku PS.
Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku PS, dan mendapati pelaku lainnya, DS, yang sedang meracik ganja sintesis di kontrakannya di kawasan Cibaduyut, Bandung.
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris maulana mengatakan para pelaku sudah 6 bulan memasarkan ganja.
Kedua pelaku langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Cimahi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.