Dokumen Kerja Bermasalah, 73 Pekerja Migran Dideportasi dari Malaysia

2020-06-01 1,586

SANGGAU, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia memfasilitasi pemulangan 73 pekerja migran yang dideportasi dari Malaysia.

Proses pemulangan dilakukan melalui jalur darat.

Sebanyak 73 orang pekerja migran Indonesia bermasalah tiba di perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di pos lintas batas negara kecamatan Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat.

Para pekerja ini dideportasi oleh Pemerintah Malaysia karena sebagian besar bermasalah dalam dokumen kerja.

Setelah tiba di Pos Entikong, para pekerja menjalani pemeriksaan medis.

Pemeriksaan suhu tubuh dan tes cepat dilakukan, termasuk sterilisasi barang bawaan untuk mencegah kemungkinan penularan covid-19.

Dalam pemulangan pekerja ini, belum ditemukan WNI yang memiliki gejala reaktif covid 19.



Free Traffic Exchange