Wagub DKI: New Normal Jakarta Tergantung dari Data Hasil PSBB

2020-05-31 2,020

KOMPAS.TV - Meski baru ancang-ancang, frasa "Tatanan Normal Baru" memunculkan euforia.

Akhir pekan ini, sejumlah tempat ramai dikunjungi warga, yang abai atas protokol kesehatan, karena merasa sudah bisa beraktivitas ala normal baru.

Sementara itu, Sejumlah pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta, akan dibuka kembali saat new normal, usai masa PSBB di Jakarta pada 4 Juni berakhir.

Sejumlah protokol kesehatan pun nantinya, wajib diterapkan di setiap pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta.

Menurut Surat Edaran Menteri Kesehatan, bagi pengelola tempat kerja atau pelaku usaha di sektor perdagangan diwajibkan untuk melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter.

Hal ini harus diikuti dengan pemberian tanda khusus di lantai area perbelanjaan, ruang ganti, lift, eskalator dan area lain sebagai pembatas jarak.

Pelaku usaha juga diwajibkan mengontrol jumlah pelanggan yang berkunjung.

Antara lain menerapkan sistem antrean, menggunakan pembatas di kasir untuk memberi jarak dengan konsumen, serta membuka pelayanan pesanan secara daring guna meminimalkan pertemuan langsung.

Para pekerja dan pengunjung juga harus selalu menggunakan masker.