BANYUWANGI, KOMPAS.TV Jumlah pengguna jasa pelabuhan penyebrangan Jawa Bali di Ketapang Banyuwangi Jawa Timur menurun drastis. Penurunan terjadi setelah diberlakukannya keharusan membawa surat keterangan bebas Covid-19 bagi para penumpang.
Pemberlakuan aturan tersebut membuat sejumlah pengguna jasa yang hendak menyeberang ke Pulau Bali melalui Pelabuhan Ketapang Banyuwangi terpaksa memutar balik kendaraannya.
Sebagian para pengguna jasa merupakan perantau dari berbagai kota di Jawa Timur, yang hendak kembali lagi ke Bali untuk bekerja pasca lebaran.
GM Pelabuhan ASDP Ketapang Gilimanuk, Fahmi Alweni mengatakan kewajiban membawa surat bebas Covid-19 didasarkan pada surat edaran Gubernur Bali tentang penerapan pembatasan perjalanan orang, yang masuk dan keluar Bali.
Pemberlakuan aturan tersebut membuat jumlah penumpang menurun drastis pada arus balik lebaran tahun ini, yakni menurun 96 persen dibandingkan lebaran tahun lalu.
Selain harus membawa surat keterangan bebas Covid-19, para pengguna jasa juga wajib membawa surat sehat, surat tujuan kerja dan pengantar dari Desa atau tempat tinggalnya.
#PelabuhanKetapang #SuratBebasCorona #Banyuwangi