JAKARTA, KOMPASTV Tenaga Ahli Kepala Staf Kepresidenan Donny Gahral sampaikan pemerintah tidak pernah mengekang atau melarang tindakan diskusi akademik khususnya di forum sains ilmu pengetahuan.
Hal ini terjadi pasca kejadian tidak menyenangkan yaitu aksi teror terhadap pembicara, moderator dan penyelenggara diskusi.
Rektor Universitas Islam Indonesia Fathul Wahid mengaku kecewa atas kejadian teror yang terjadi beberapa waktu silam dimana pembicara, moderator dan penyelenggara diskusi menjadi korban.
Tudingan demi tudingan dialamatkan kepada pemerintah yang seakan akan ada pembiaran atas kejadian teror yang terjadi hal ini tentu menjadi catatan tersendiri.
Menurut Donny mengenai kebebasan berpendapat tentu sudah diatur dalam regulasi hukum yang berlaku salah satunya tercantum di pasal 28 UUD 1945 perihal kebebasan berpendapat di muka umum.
Kejadian aksi teror ini terjadi setelah acara constitutional law society yang digelar di UGM dimana diskusi ini membahas soal pemecatan presiden ditengah pandemi ditinjau dari sisi ketatanegaraan.
Aksi ancaman teror ini tentu akan menjadi bahan laporan kepada pihak kepolisian.
pihak UII sendiri akan melaporkan oknum pertama yang menuding Profesor Nimatul Huda melakukan makar.
Pemerintah sendiri mengklaim memberikan kebebasan berpendapat secara akademik sebagai sarana berekspresi di kajian sains ilmu pengetahuan.