KOMPAS.TV - Menurut data dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, lebih dari 1 juta orang telah mudik dan berencana akan kembali masuk ke wilayah DKI Jakarta.
Warga yang masuk ke wilayah DKI Jakarta, wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), jika tak dapat menunjukkannya maka disuruh kembali ke daerah asalnya.
Antisipasi masuknya pemudik ke wilayah DKI Jakarta semakin diperketat.
Seperti yang terpantau di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten.
Penumpang yang tiba di terminal kedatangan, domestik, harus menunjukkan beberapa persyaratan di antaranya surat kesehatan rapid test bebas covid-19, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan Surat Perjalanan Dinas untuk masuk ke wilayah Jakarta.
Pengetatan pengawasan pemudik agar tidak kembali ke Jakarta juga dilakukan di sejumlah titik masuk Jakarta.
Seperti di KM 47, Tol Karawang, Jawa Barat.
Ratusan kendaraan yang membawa pemudik yang akan kembali ke Jakarta terpaksa gigit jari.
Jika tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan yang diwajibkan, maka petugas gabungan akan memerintahkan untuk putar balik.
Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, lebih dari 1 juta warga telah mudik.
Lebih dari 750.000 di antaranya menggunakan angkutan umum, sementara 465.000 sisanya menggunakan kendaraan pribadi.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat telah memutar balikkan lebih dari 6.300 pemudik yang tidak dapat menunjukkan SIKM sebagai syarat masuk wilayah DKI Jakarta.
Tak mau kecolongan masuknya pemudik dari zona merah covid-19 juga dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten.
Salah satunya dengan memeriksa ketat setiap warga yang turun di Stasiun Commuterline Rangkasbitung, Lebak.
Setiap penumpang diminta untuk menunjukan dokumen mulai dari KTP, surat sehat, serta surat keterangan dari perusahaan.
Jika tidak dapat menunjukan dokumen sesuai dengan yang di tentukan akan diminta untuk kembali lagi ke daerah asal mereka.
Hasilnya ratusan penumpang diminta kembali ke tempat asal mereka oleh petugas .
Seperti yang dialami oleh Teni, warga Jakarta yang berniat mengunjungi keluarganya yang ada di Rangkasbitung untuk bersilaturahim.
Pengetatan pengawasan penumpang KRL di Rangkasbitung ini bertujuan untuk mencegah penyebaran covid -19 di wilayah Lebak, Banten.
Pemeriksaan juga dilakukan di Stasiun Citeras dan Stasiun Maja.