PEKANBARU, KOMPAS.TV-Satu unit truk container box bermuatan 30 kubik kayu diduga ilegal itu, berhasil diamankan oleh jajaran direktorat reserse kriminal khusus. saat melintas di perbatasan Kabupaten Kampar-Kota Pekanbaru.
Dari penggagalan itu, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku sebagai supir dan kernet, beserta barang bukti 30 kubik atau 1.447 keping kayu olahan yang diduga hasil perambahan dari suaka marga satwa rimbang baling, Kabupaten Kampar, Riau.
Dari hasil pemeriksaan/ modus pelaku dalam aksi kejahatanya itu menggunakan dokumen terbang, yakni dengan menggunakan surat keterangan syahnya hasil hutan atau SKSHHU yang diterbitkan dari Balai Pemanfaatan Pengelolaan Hutan Produksi atau BP2HP Provinsi Jambi untuk mengelabui petugas.
Para pelaku dikenakan pasal 12 JO pasal 83 ayat satu, Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan pencegahan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak dua koma lima milyar rupiah. Sementara dalam kasus tersebut, petugas masih melakukan pengembangan untuk memburu para pemodal kayu ilegal. petugas juga akan mendalami terkait surat SKSHHU yang dimiliki para pelaku yang diduga bermain dengan para oknum dinas terkait.