BEKASI, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mengizinkan pelaksanaan kegiatan keagamaan.
Pelaksanaan sholat Jumat serta kegiatan keagamaan lainnya tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Perizinan dibukanya rumah ibadah di Kota Bekasi akan dilaksanakan mulai besok, Jumat, 29 Mei 2020.
Rahmat Effendi, selaku Wali Kota Bekasi menyatakan bahwa kesempatan pelaksanaan kegiatan oleh pemerintah Kota Bekasi di dasari atas laju pertumbuhan ODP, PDP reproduksi serta angka kematian pandemi COVID-19 yang semakin rendah di Kota Bekasi.
Kegiatan keagamaan seperti Sholat Jumat dan Sholat Lima Waktu akan mulai berlaku minggu ini, begitu pun dengan warga non-muslim yang akan beribadah di gereja.
Pelaksanaan kegiatan keagamaan dapat dilakukan dengan syarat, tempat peribadatan seperti masjid dan tempat peribadatan non muslim harus disemprot desinfektan.
Memakai masker dan menjaga jarak saat beribadah.
Selain itu, jamaah masjid harus berasal dari RT atau RW di wilayah masjid tersebut berada dan untuk non muslim, bisa menyesuaikan, yang pasti jemaatnya harus dalam kondisi sehat.