WONOSOBO, KOMPAS.TV - Sebuah balon udara raksasa berhasil ditangkap oleh Kepolisian Resor Wonosobo, Jawa Tengah, pada Rabu (27/5/2020). Balon udara tersebut ditangkap polisi dengan mengejarnya sampai ke area persawahan.
Sejauh ini pihak Polres Wonosobo sudah mengamankan 12 balon udara yang terbang selama masa pascalebaran.
Kapolres Wonosobo, AKBP Fannky Ani Sugiharto menyatakan kepolisian terus berpatroli dan memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara di masa pandemi Covid-19 ini.
Selain karena berpotensi menimbulkan kerumunan, karena menerbangkan balon udara butuh banyak orang, kegiatan ini juga berbahaya bagi penerbangan.
\"Jangan sampai Indonesia mendapatkan teguran dari asosiasi penerbangan internasional, ini akan sangat tidak baik bagi dunia penerbangan Indonesia,\" ujar Fannky.
Menerbangkan balon udara raksasa memang sudah menjadi tradisi warga di Jawa Tengah setelah Hari Raya Idufitri.
Namun saat ini pemerintah telah secara resmi melarang menerbangkan balon udara. Karena dikhawatirkan akan mengganggu lalu lintas udara khususnya untuk pesawat terbang.