JAKARTA, KOMPAS.TV - Di Jakarta Selatan, sejumlah kendaraan terkena razia pengecekan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di salah satu posko penyekatan di wilayah Pasar Jumat.
Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIKM diminta putar balik.
Sekitar 32 kendaraan berpelat luar ibu kota terjaring pemeriksaan SIKM.
Sebagian besar pengendara mengaku tidak mengetahui bagaimana mengurus SIKM dan hanya menunjukkan surat tugas dari perusahaan.
Selain dikenai sanksi teguran tertulis, warga juga terkena denda administratif sebesar Rp 100.000.
Penyekatan akan terus dilakukan hingga 7 Juni 2020 atau tiga hari setelah PSBB DKI Jakarta direncanakan berakhir.
Arus kendaraan terpantau padat saat akan memasuki gerbang Tol Cikupa, Serang, Banten.
Penyekatan kendaraan menuju jakarta terus dilakukan di Tol Cikupa.
Petugas gabungan telah memutar balik lebih dari 300 kendaraan yang tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan perjalanan menuju Jabodetabek.
Sebagian besar pengendara tidak bisa menunjukan SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk.
Sementara itu di Semarang penyekatan juga dilakukan di Gerbang Tol Kalikangkung menuju Jakarta.
Selain pemeriksaan kelengkapan SIKM, kendaraan dengan pelat di luar Jawa Tengah akan disuruh putar balik oleh petugas.
Sedangkan kendaraan berpelat Jawa Tengah, masih diperbolehkan melewati Tol Kalikangkung ini dikarenakan kendaraan hanya akan melintasi wilayah sekitar Jawa Tengah.