Kenormalan Baru, Kemenag Izinkan Rumah Ibadah Dibuka Bertahap

2020-05-27 2,421

Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka kembali rumah ibadah di masa new normal atau kenormalan baru. Semua rumah ibadah bakal diizinkan beroperasi secara bertahap.

 

"Kami membuat konsep umum secara bertahap kegiatan ibadah di rumah ibadah yang dibuka kembali dengan tetap mentaati prosedur standar tatanan baru new normal," kata Menteri Agama Fachrul Razi usai rapat terbatas (ratas) virtual dengan Presiden Joko Widodo, Rabu, 27 Mei 2020.

 

Pembukaan rumah ibadah jika daerah terkait dinyatakan relatif aman dari ancaman penyebaran virus korona COVID-19. Selain itu, rumah ibadah mesti mendapat rekomendasi dari kecamatan. Fachrul menilai, camat lebih mudah memetakan rumah ibadah yang layak memperoleh izin. Karena camat lebih mengetahui wilayah dalam cakupan sempit yang sejatinya tidak terpapar serius virus korona.



"Kenapa Camat bisa rekomendasi? Karena kalau Bupati, Gubernur, terlalu jauh di atas, sehingga kadang ada tempat yang aman, tapi sama mereka bisa digeneralisasi itu belum aman, karena secara provinsi belum aman," kata Fachrul



Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan nantinya diminta memvalidasi data rumah ibadah yang diajukan untuk dibuka kembali. Hasil validasi diajukan hingga tingkat kabupaten untuk memperoleh izin. Apabila ketika sudah diberikan izin namun terjadi peningkatan penularan maka izin tersebut akan dicabut.



"Dilihat kalau bisa, betul-betul tidak ada ancaman, tingkat Covid rendah, penularan rendah," ujar Fachrul. Setelah ditinjau oke, Camat mengeluarkan izin, dengan sebelumnya konsultasi dulu kepada Bupati," lanjut dia.

Yotube: Sekretariat Presiden


Kenormalan Baru, Kemenag Izinkan Rumah Ibadah Dibuka Bertahap