BALI, KOMPAS.TV - Mengantisipasi arus balik lebaran, di tengah pandemi covid-19, pemerintah Provinsi Bali, memperketat pengawasan terhadap pendatang yang masuk ke Bali melalui pelabuhan.
Salah satunya di pintu masuk Bali, Pelabuhan Gilimanuk.
Setiap orang, harus menunjukkan surat keterangan bebas covid-19, berbasis tes cepat atau rapid test.
Selain itu, para pendatang juga harus memiliki tujuan dan pekerjaan jelas di Bali.
Pengawasan ketat terhadap warga dengan KTP di luar Bali, juga diperketat di Bandara Ngurah Rai.
Selain surat keterangan bebas covid-19 berbasis swab, pendatang juga harus melengkapi diri dengan surat perjalanan dinas atau surat keterangan lain sesuai tujuan kedatangan ke Bali, yang diverifikasi oleh maskapai penerbangan.
Sektor pariwisata di Bali, mulai beroperasi.
Sejumlah restoran di kawasan Lovina, Buleleng, sudah membuka pelayanan, meski sepi pengunjung.
Menyambut kenormalan baru, atau new normal, Bupati Buleleng meminta pelaku pariwisata aktif terlibat penerapan protokol kesehatan.