JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa masyarakat dari daerah yang ingin datang ke Jakarta perlu mempersiapkan surat izin keluar masuk (SIKM).
Anies menyebut, bila tidak memiliki SIKM, maka mereka tidak diizinkan untuk memasuki wilayah Jakarta.
Hal itu disampaikan oleh Anies dalam konferensi pers di Gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Senin (25/5/2020).
\"Mereka yang tidak memiliki SIKM tidak diizinkan lewat. Persyaratan ini harus dipenuhi oleh masyarakat yang membutuhkan,\" ucap Anies, Senin (25/5/2020).
Anies pun mengimbau masyarakat untuk mengurus jauh-jauh hari surat tersebut.
Anies pun menyebut bahwa masyarakat dapat mengajukan persyaratan SIKM melalui website corona.jakarta.go.id.
\"Ini alamatnya yaitu corona. jakarta.go.id. Di website ini anda bisa mendapatkan informasi cara mendapatkan SIKM diantaranya adalah surat keterangan sehat yang harus diikuti dengan menggunakan tes,\" ucap Anies.
\"Bila anda berencana ke Jakarta dan tidak memiliki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini, tidak memiliki hasil tes, maka tunda keberangkatannya,\" sambung Anies.
Oleh sebab itu, Anies mengimbau dengan sangat agar masyarakat mematuhi aturan. Tujuannya agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Peraturan tentang SIKM sendiri diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
#SIKM #AniesBaswedan #Corona