Pengumuman! Aturan New Normal: Jarak Antar Karyawan Minimal 1 Meter

2020-05-25 2,206

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan protokol normal baru (new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyebut dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan.

Pasalnya, perusahaan dan industri memiliki jumlah populasi pekerja dan mobilitas yang besar. Selain itu, interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.

\"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,\" kata Terawan, Senin (25/5/2020).

Salah satu ketentuan dalam new normal adalah perusahaan wajib menerapkan physical distancing dengan jarak antar-karyawan selama bekerja di lokasi kerja, baik kantor maupun industri, minimal 1 meter.

Berikut bunyi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020:

Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).

#Corona #NewNormal #Covid19

Free Traffic Exchange