- Jumlah peziarah yang mengunjungi tempat pemakaman umum pada hari raya Idul Fitri meningkat.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, terutama karena situasi Pandemi COVID-19 yang sedang berlangsung, pemerintah sudah memiliki protokol kesehatan yang harus dilakukan.
Aturan untuk ziarah ke makam diperketat.
Menurut pengakuan Teguh Priyadi, salah seorang Petugas Pamdal TPU Pondok Kelapa, walaupun di kawasan makam, penerapan PSBB tetap dilakukan.
Guna mencegah penyebaran virus corona yang semakin bertambah dan meluas.
Protokol kesehatan yang diterapkan saat ziarah di makam atau tempat pemakaman umum (TPU) adalah sebagai berikut:
1. Untuk 1 makam, orang-orang yang berziarah maksimal berjumlah 5 orang, tidak boleh dari itu.
2. Sejak memasuki wilayah tempat pemakaman umum (TPU), peziarah harus menggunakan masker atau face shield, untuk melindungi diri sendiri maupun orang lain.
3. Jika peziarah berjumlah lebih dari 5 orang, maka mereka tidak boleh berada lama-lama di area pemakaman.