Bebas dari PSBB, Masjid di Tegal Melakukan Sholat Idul Fitri Berjamaah

2020-05-24 932

- Pemerintah Pusat telah melarang pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah secara berjamaah.

Namun, hal tersebut tidak berlaku di kota Tegal, Jawa Tengah.

Dengan berakhirnya PSBB di kota Tegal, Pemerintah Kota Tegal memperbolehkan sejumlah masjid melaksanakan sholat Idul Fitri secara berjamaah, namun, penyelenggara harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Salah satu masjid yang diijinkan melakukan sholat Idul Fitri berjmaah adalah Masjid Agung kota Tegal.

Keputusan Pemerintah kota Tegal ini, telah disetujui oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) setempat.

Jamaah peserta sholat, diperiksa satu persatu melalui pengukuran suhu tubuh serta mereka harus disemprot cairan desinfektan oleh petugas panitia.

Selain itu, panitia sholat Ied juga telah membatasi jarak para peserta serta uap anti virus di ruangan masjid.

Tidak sedikit jamaah yang juga menggunakan masker.

Sholat Idul Fitri berjamaah ini tidak hanya diikuti oleh masyarakat umum.

Wakil Wali Kota Tegal, Muhammad Jumadi, juga mengikutinya.



Free Traffic Exchange