Langgar Larangan Mudik, Polisi Tahan 76 Kendaraan

2020-05-23 986

KOMPAS.TV - Pelanggaran atas larangan mudik nyatanya masih ditemui di sejumlah titik penyekatan.

Polisi menemukan sejumlah kendaraan yang nekat membawa penumpang gelap.

Sejumlah kendaraan diamankan petugas.

Larangan mudik lebaran yang diberlakukan pemeritah untuk menekan angka penyebaran viirus corona, nyatanya tidak diindahkan sebagian warga.

Pelanggaran masih ditemukan di sejumlah titik penyekatan.

Dalam kurun waktu beberapa jam saja, polisi yang bertugas di titik sekat pospam cikarang barat, menahan 76 kendaraan yang masih nekat membawa pemudik.

Dari 76 kendaraan yang dihalau pihak kepolisian 3 di antaranya adalah bus.

Semua kendaraan yang dihentikan ini, dibawa ke Ditlantas Polda Metro Jaya sebagai barang bukti.

Pengemudinya akan dikenakan sanksi tilang.

Sementara para penumpang diturunkan di Pospam, lalu diangkut ke terminal Pulogebang, menggunakan bus dari Dinas Perhubungan.

Wakasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno menyebut, rata-rata pemudik yang sempat tertahan di Pospam, hendak melakukan perjalanan ke Bandung, Cirebon, hingga Jawa Tengah.

Di Malang, Jawa Timur, pihak polres Malang, juga mengamankan tiga kendaraan travel gelap pengangkut belasan pemudik.

Ketiga travel ini terjaring petugas di lokasi berbeda.

Sopir dan penumpang dikembalikan ke daerah masing-masing sesuai protokol yang ada.

Sementara untuk tiga kendaraan dilakukan penyitaan sesuai dengan perturan yang berlaku.

Di masa pemberlakuan PSBB, pemeriksaan dan penyekatan kendaraan di pos check poin perbatasan terus dilakukan petugas gabungan.

Selain memeriksa identitas pengendara, protokol kesehatan juga diberlakukan.

Dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk sama-sama bertanggung jawab, menekan angka penyebaran virus corona di Indonesia.

Free Traffic Exchange