Pemerintah menggaungkan new normal atau pola hidup baru yang adaptif dengan situasi pandemi Covid-19. Protokol new normal bahkan tengah disusun yang akan mengatur tata cara beribadah bersama-sama hingga makan di restoran.
Konsep new normal sendiri sejatinya merupakan fase lanjutan setelah pembatasan mulai dikendurkan. Badan Kesehatan Dunia (WHO) mempersyaratkan new normal hanya dilakukan oleh negara yang telah mampu mengendalikan penyebaran Covid-19.
Terlepas dari polemik seputar pelonggaran pembatasan atau PSBB, skenario new normal muncul menjadi perdebatan baru. New normal dikhawatirkan berpotensi menciptakan peningkatkan kasus. Masyarakat masih abai akan protokol kesehatan. Tak ada jaminan new normal akan berjalan optimal.
Lantas, bagaimana skenario new normal di Indonesia?