JEMBER, KOMPAS.TV Pemerintah Kabupaten Jember Jawa Timur mengalokasikan anggaran 479,4 Miliar rupiah untuk percepatan penanganan Covid-19. Sumber anggaran penanganan wabah tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus dan relokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Jember, Faida, di Pendopo Wahyawibawagraha Pemkab Jember Pada Senin (18/05).
Alokasi anggaran sebesar 479,4 Miliar diperoleh melalui pengalihan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 78,4 Miliar, dengan rincian Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCT) sebesar 45,5 Miliar dan Alat Kesehatan Rumah Sakit sebesar 32,9 Miliar.
Lalu pengalihan APBD tahun 2020, yakni dari Belanja Tidak Terduga APBD Awal sebesar 1 Miliar dan pengalihan belanja Organisasi Perangkat Daerah sebesar 400 Miliar.
Bupati Faida menambahkan untuk hasil pengalihan belanja OPD itu sangat banyak, di antaranya pembangunan Asrama Haji, pembangunan Poli lantai 4 RSD dr. Soebandi, dan pembangunan Pasar Tanjung dan 5 Pasar lainnya.
Total anggaran covid-19 tersebut selanjutnya digunakan untuk Penanganan Kesehatan sebesar 87,4 Miliar, Penanganan Dampak Ekonomi sebesar 81,9 Miliar, dan Penyediaan Jaringan Pengaman Masyarakat, sebesar 310 Miliar. Penggunaan anggaran tersebut telah disesuaikan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri.
Pemerintah Kabupaten Jember melalui Tim Satgas Penanganan Percepatan Covid-19 Jember juga berkoordinasi dengan berbagai pihak dan intansi, seperti KPK dan BPK agar didampingi dalam penggunaan anggaran tersebut.
Hal ini dilakukan karena anggaran Penanganan Covid-19 di Kabupaten Jember sangat besar, bahkan terbesar kedua se Indonesia untuk tingkat Kabupaten/Kota. Besarnya anggaran berpotensi disalahgunakan jika tidak ada pendampingan dan pengawasan.
#DanaPenangananCovid19 #PemkabJember