BOGOR, KOMPAS.TV - Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke penjara, usai dibebaskan.
Pihak pengacara menduga, kembalinya Bahar ke penjara akibat adanya pelanggaran syarat asimilasi terkait covid-19.
Sempat terjadi adu mulut dengan petugas keamanan lapas dan pihak pengacara Bahar bin Smith, di depan halaman Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menyesalkan tak ada komunikasi yang dilakukan pihak lapas, terkait penangkapan kliennya.
Pengacara mengatakan dirinya masih berupaya mengonfirmasi alasan penangkapan kembali kliennya.
Meski begitu, ia menduga Bahar bin Smith telah melanggar kesepakatan dan syarat asimilasi kemenkumham terkait covid-19.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak, mengatakan, Bahar dinilai melanggar ketentuan dalam menjalankan program asimilasi.
Dengan demikian, pihak Kemenkumham mencabut kembali pembebasan dan asimilasi terhadap Bahar.