KOMPAS.TV - Dua pertimbangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham mencabut hak asimilasi Bahar bin Smith, di antaranya isi ceramah yang diduga provokatif, termasuk penyambutan Bahar bin Smith yang dianggap melanggar PSBB.
Apa langkah hukum pihak Bahar bin Smith dan bagaimana hak asimilasi narapidana ini diterapkan pemerintah di tengah pandemi corona?
Bahar bin Smith yang merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja kembali ditangkap setelah beberapa hari bebas penjara lewat program asimilasi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat mengatakan bahwa pencabutan asimiliasi dilakukan karena Bahar bin Smith melakukan sejumlah pelanggaran berat.
Pengacara Bahar bin Smith menyesalkan tak ada komunikasi yang dilakukan pihak lapas terkait penangkapan kliennya tersebut.
Bahar bin Smith bebas bersayarat dari Lapas Cibinong, Jawa Barat, lewat program asimilasi pada 16 Mei 2020 lalu.
Sebelumnya, Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan pada 8 Juli 2019 silam.