DEPOK, KOMPASTV - Puluhan pelanggar aturan PSBB di kota Depok Jawa Barat dihukum menyapu dan mencabut rumput fasilitas umum.
Sebagian besar pelanggar tidak menggunakan masker saat berada diluar rumah.
Hukuman sosial ini diberikan kepada pelanggar aturan psbb yang terjaring petugas satpol PP Kota Depok, Jawa Barat di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker di berhentikan petugas dan diminta untuk membuat surat pernyataan.
Meski petugas memberi mereka masker, petugas juga menghukum dengan sanksi sosial yaitu menyapu dan mencabut rumput fasilitas umum.
Selain tak mengunakan masker, Angkutan umum yang membawa penumpang diluar ketentuan juga diberhentkan petugas.
Sebagian penumpang diturunkan untuk mencari alternatif angkutan lain.
Kasat Pol P Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan di masa PSBB tahap ketiga ini petugas telah menindak ratusan pelanggar dan sebagian besar mereka yang terjaring tidak menggunakan masker.
PSBB tahap ketiga di Kota Depok berlangsung hingga 26 mei mendatang.