KOMPAS.TV - Bahar bin Smith terpidana kasus penganiayaan dua remaja kembali ditangkap. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 19 Mei 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.
Bahar dijemput petugas Kemenkumham didampingi petugas Polda Jawa Barat. Bahar ditangkap lagi diduga karena langgar ketentuan program asimilasi. Penangkapan ini juga diduga karena Bahar bin Smith mengundang massa saat berceramah dan tidak mematuhi physical distancing pada Sabtu, 16 Mei 2020.
Menurut rilis Kemenkumham Bahar bin Smith melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu:
Menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Ceramahnya telah beredar berupa vidio yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di Masyarakat. Melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.Bahar bin Smith juga tampak menjalani rapid tes Covid-19 di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur.
Sebelumnya, Bahar bin Smith dibebaskan dalam program asimilasi pada Sabtu, 16 Mei 2020.
Pembebasan ini berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.