Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa panduan tata cara takbir dan salat id yang tertuang dalam fatwa MUI nomor 28/2020. Salat id dapat dilaksanakan secara berjamaah di masjid tanah lapang dan musala dengan memenuhi sejumlah persyaratan penting.
Menurut Fatwa MUI, masyarakat yang dapat menyelenggarakan salat Idul Fitri di luar rumah adalah yang tinggal di kawasan bebas COVID-19.
Misalnya, di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, atau masyarakatnya tidak ada yang terinfeksi virus korona.
Sementara itu, bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan penyebaran COVID-19 belum terkendali, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah.
Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
Umat muslim yang berada di zona merah COVID-19 yang menunjukkan tren meningkat atau belum menurun maka pelaksanaan salat Idul Fitri-nya sebaiknya dilaksanakan di rumah. Dalam pelaksanaannya pun boleh dilakukan berjamaah atau sendiri. Tapi, kembali lagi kepada syarat salat Idul Fitri yakni, dilakukan minimal 4 orang.
Selain syarat minimal 4 orang atau jamaah terang dia, khotbah Idul Fitri pun tidak perlu dilakukan apabila salat Idul Fitri-nya di rumah, dan bacaan shalat-nya pun tidak perlu dikeraskan. Soal tata cara takbir, takbir dapat dikumandangkan pengurus masjid. Sementara masyarakat dapat bertakbir di rumah, dan ingat tidak perlu berkerumun atau keluar rumah.
Fatwa MUI Perbolehkan Salat Id di Rumah - Highlight Primetime News Metro TV