Tidak Ada Kompetisi, Pemain Bola Liga II Ini Jadi Pengedar Narkoba

2020-05-18 1,834

SURABAYA, KOMPAS.TV - Badan Nasional Narkotika (BNN) provinsi Jawa Timur menangkap 3 mantan pemain sepak bola dan seorang pemain sepak bola aktif di Jawa Timur karena terlibat dalam kasus narkoba.

Salah seorang pelaku bahkan masih aktif sebagai pemain bola Liga II di Surabaya, Jawa Timur.

Empat orang pelaku yang ditangkap BNNP Jawa Timur adalah Choirun Nasirin, Eko Susan Indarto, Novin Ardian, dan Dedi Manik.

Jaringan sabu yang melibatkan pembain bola ini berhasil dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur setelah 2 pelaku tertangkap di sebuah hotel di Sidoarjo, Jawa Timur, saat akan bertransaksi.

Dari keterangan tersangka diketahui bisnis narkoba ini baru mereka jalani selama dua bulan dan telah memproduksi 10 kilogram sabu.

Sementara polisi menyebut pemain bola ini menjadi bandar sabu setelah pertandingan sepak bola dihentikan karena penerapan PSBB di Jawa Timur.

Dari keterangan kedua tersangka, diketahui sabu didapat dan diproduksi di sebuah rumah kawasan mijen Semarang, Jawa Tengah.

Menurut rencana, sabu yang diproduksi akan diedarkan ke wilayah Jawa Timur.

Dari hasil penggerebekan polisi menemukan sejumlah alat dan bahan pembuat sabu sebagai barang bukti.

Dari hasil penggerebekan jaringan narkoba ini polisi menangkap empat orang pelaku, salah seorang diantaranya masih aktif sebagai pemain bola.

Dari keempat tersangka yang ditangkap, 2 orang di antaranya berperan sebagai produsen narkoba.

Sedangkan 2 lainnya berperan sebagai pengedar.

Polisi juga berhasil menyita 5 kilogram sabu sebagai barang bukti.

Hasil investigasi bnn provinsi Jawa Timur, produksi narkoba jenis sabu ini sudah berjalan selama dua bulan.

Dalam sehari, pelaku mampu memproduksi sabu sebanyak lima kilogram.

Pelaku mendapatkan bahan dasar pembuatan sabu dari Jakarta dan Malaysia.