Tujuan Kenaikan BPJS untuk Menjaga Jaminan Kesehatan Rakyat

2020-05-17 2,895

Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diklaim untuk menjaga jaminan kesehatan nasional (JKN) berjalan. Termasuk, menjamin pelayanan penanganan pasien virus korona (COVID-19).



Ali mengatakan kenaikan ini juga diperuntukkan menekan defisit anggaran BPJS kesehatan. Oleh karena itu, kata dia, kebijakan iuran mesti diperluas dan disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional.



Dia menyebut, putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Perpres sebelumnya memberikan waktu kepada pemerintah untuk mengeluarkan peraturan baru paling lambat 90 hari setelah putusan keluar.



Karena itu, pemerintah mengeluarkan Perpres nomor 64 tahun 2020. Sebab, pembatalan peraturan sebelumnya mempengaruhi pelayanan BPJS, terutama untuk pasien korona.



Padahal, sebelumnya pemerintah telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir pada 2 Januari 2020.
Tujuan Kenaikan BPJS untuk Menjaga Jaminan Kesehatan Rakyat