MALANG, KOMPAS.TV - Pembatasan sosial berskala besar Malang raya mulai diterapkan hari ini.
Di aturan PSBB, akses kendaraan dari luar kota Malang, dibatasi.
Di pos perbatasan Kota Malang, Graha Kencana, petugas melakukan penyekatan ketat, pada kendaraan bermotor berplat luar kota.
Polisi memeriksa identitas pengemudi kendaraan.
Jika tidak ber-KTP Malang, dan tidak membawa surat tugas maka diperintahkan putar balik.
Selain pemeriksaan, kendaraan dan pengemudinya disemprot disinfektan.