MALANG, KOMPAS.TV - Pembatasan Sosial Berskala Besar Malang Raya mulai diterapkan hari ini Minggu, 17 Mei 2020. Beberapa kendaraan berplat luar kota diperintahkan putar balik.
Dalam penerapan PSBB malang raya hari pertama, Kapolresta Malang Kota, Wali Kota Malang, dan Dandim 0833 kota Malang meninjau langsung pos cek poin Graha Kencana.
Di pos perbatasan Koya ini, petugas melakukan penyekatan ketat pada kendaraan berplat motor luar kota.
Untuk kendaraan roda dua, pemeriksaan identintas pun dilakukan. Jika tidak ber-KTP Malang dan tidak membawa surat tugas, maka diperintahkan putar balik.
Dalam penyekatan ini, turut dilakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan di pintu masuk kota.
Sementara itu untuk kendaraan roda empat pemeriksaan dilakukan lebih ketat. Meski berplat Malang, pemeriksaan tetap dilakukan secara keseluruhan yakni kendaraan dan barang.
Pengendara yang terjaring pemeriksaan juga langsung menjalani sejumlah protokol kesehatan.
PSBB sendiri berlangsung selama dua pekan hingga tiga puluh mei mendatang. Diharapkan PSBB malang raya tidak diperpanjang, sehingga warga diminta patuh pada pelaksanaan PSBB ini.